Selasa 23 Mar 2021 13:13 WIB

KPK: Bank Garansi Kasus Edhy Prabowo tak Punya Dasar Aturan

KPK menyita uang Rp 52,3 miliar diduga dari eksportir terkait izin ekspor benur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bank garansi dari para eksportir benih lobster (benur) yang diperintahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak memiliki dasar aturan sama sekali.

"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/3).

Bank garansi tersebut, kata Ali, merupakan bagian dari konstruksi perkara secara utuh di mana pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Edhy melalui pihak lain. "Kemudian juga bersepakat bahwa pengiriman ekspor benur dimaksud hanya melalui PT ACK (Aero Citra Kargo)," ungkap Ali.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa para eksportir tersebut juga diwajibkan pula menyerahkan bank garansi. Dia menyatakan, PT ACK didirikan dengan pengurus terdiri dari orang-orang kepercayaan tersangka Edhy.

"PT ACK juga diduga tidak melakukan pengiriman ekspor benur, namun dilakukan pihak lain, yaitu PT PLI (Perishable Logistics Indonesia) dengan biaya jauh lebih murah sehingga selisih harga tersebut kemudian diperhitungkan sebagai 'keuntungan' yang diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi EP dan tersangka lainnya," tutur Ali.

Pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020. Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp 52,3 miliar yang telah disita KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement