REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) siap membantu kelancaran tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam melacak aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar.
"Kejati Kalbar mendukung sepenuhnya upaya tim Kejagung dalam pelacakan aset tersangka di wilayah Kalbar khususnya di Mempawah," kata Asisisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar, Chandra Yahya Wello saat dihubungi di Kota Pontianak, Selasa (23/3).
Menurut Candra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah maupun Kejati Kalbar siap membantu kelancaran dan koordinasi dengan instansi terkait "Kami siap dan membantu tim Kejagung demi kelancaran dan menemukan atau pemulihan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu," kata Candra.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejakgung, Febrie Adriansyah di Jakarta pada Senin (22/3) malam WIB, mengatakan, jajarannya telah disebar menjadi tiga hingga empat tim untuk memburu aset para tersangka kasus korupsi PT ASABRI.
Febrie mengatakan, tim jaksa juga melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Mal Matahari di daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro. "Ada juga tim jaksa yang diberangkatkan ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mengidentifikasi tanah terkait tersangka Benny Tjokrosaputro," jelas Febrie.
Menurut dia, tanah tersebut diperkirakan luasnya mencapai 1.000 hektare yang orientasinya untuk pengembangan perumahan. Tim jaksa juga ke wilayah Boyolali, Solo, dan Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka.
Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti di Singapura. Tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang mencapai Rp 23,73 triliun hasil audit awal.
"Sampai saat ini belum setengahnya tertutupi kerugian itu, makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara itu," kata Febrie. Sejauh ini Jampidsus Kejakgung telahmenetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.
Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011 Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.