REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan mulai bulan depan masjid dapat menjadi tempat vaksinasi Covid-19 bagi warga RT/RW sekitar lingkungan masjid. JK mengungkap, keputusan itu merupakan kesepakatan antara DMI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dua malam lalu saya baru melaksanakan persetujuan dengan menteri kesehatan bahwa mulai bulan depan vaksin akan diadakan di masjid," kata JK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).
Namun, menurut JK, masjid yang dapat digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19 adalah masjid yang memiliki sarana penunjang seperti halaman dan bangunan yang luas, serta fasilitas pendukung lainnya "Khususnya di masjid yang besar dan mempunyai fasilitas dan perlengkapan yang baik, seperti aula, selasar, halaman yang luas dan ruangan yang bisa dipakai untuk vaksin," kata JK.
JK mengatakan dibutuhkan ribuan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelaksanaan vaksinasi, salah satunya masjid yang mendukung fasilitas pelaksanaan vaksinasi. Ia meyakini, dukungan masjid sebagai tempat vaksinasi akan menambah kecepatan proses vaksinasi nasional.
“Kalau vaksin hanya dilakukan di pusat-pusat kota tidak akan bisa memenuhi target 1 juta per hari, sementara kita butuh gerak cepat menggalang kekebalan agar kita bisa kembali hidup normal, itu hanya bisa terjadi kalau ada imunitas pada masyarakat dan itu hanya bisa tercapai kalau kita memberi vaksin 1 juta orang per hari," kata JK.
JK juga mengingatkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di dalam masjid, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Ia mengatakan dalam hal pelaksanaan ibadah sholat tarawih, JK meminta sholat jamaah dapat dilakukan secara bergiliran.
Hal ini sebagai bagian menjaga protokol kesehatan Covid-19 di masjid, lantaran adanya jaga jarak membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari daya tampung sebenarnya. Untuk itu, demi memenuhi animo masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah sholat tarawih, JK minta untuk pengurus masjid membuka kemungkinan untuk melaksanakan sholat tarawih secara 2 shift.
“Untuk itu kita harus memberi kesempatan jamaah yang lain untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih dengan membaginya menjadi 2 shift," kata JK.