REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua mengatakan Muhammad Nazaruddin merupakan sosok yang selalu bersama dengan partainya. Apalagi, Nazaruddin sudah tidak punya kaitan dengan hukum.
Nazaruddin resmi bebas dari penjara Kamis, 13 Agustus. Total hukumannya adalah 13 tahun penjara dan dijalani sejak 2012. Nazaruddin seharusnya masih mendekam di penjara hingga 2024, tetapi ia memperoleh remisi 45 bulan 120 hari.
"Beliau orang yang selalu dengan kami. Dia sudah tidak ada masalah (hukum) lagi," ujar Max pada Republika, Selasa (23/3).
Kendati demikian, Max mengatakan, partainya belum memberi jabatan apa-apa pada Muhammad Nazaruddin. "Dia (Nazaruddin) masih bersama kami, tetapi saya enggak tahu akan dimasukkan di bendahara atau posisi lain," kata Max.
Nazaruddin tercatat pernah menjabat sebagai bendahara umum DPP Partai Demokrat di era kepemimpinan Anas Urbaningrum. Namun, karier politik Nazaruddin tumbang usai terlibat dalam mega korupsi wisma atlet hambalang yang turut menjerat Anas.
Nama Nazaruddin muncul dalam penyelenggaraan KLB Demokrat di Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Max menyebut Nazaruddin bisa saja ditempatkan di jabatan selain Bendahara Umum dalam struktur partai.
Ia masih menunggu keputusan Ketua Umum Demokrat versi KLB Moeldoko terkait jabatan Nazaruddin. "Belum tentu di bendahara umum, tergantung arahan Ketum dan Sekjen. Karena itu posisi strategis," ucap mantan anggota DPR RI itu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Max, posisi-posisi utama di kepengurusan Demokrat KLB sudah dipenuhi. Hanya posisi Bendahara Umum Partai yang masing lowong. Inilah susunan struktur kepemimpinan Partai Demokrat hasil KLB yang sudah diserahkan ke Kemenkumham:
Ketua Umum: Moeldoko
Sekretaris Jenderal: Jhoni Allen Marbun
Ketua Dewan Pembina: Marzuki Alie
Ketua Dewan Kehormatan: Max Sopacua
Ketua Mahkamah Partai: Ahmad Yahya
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.