Selasa 23 Mar 2021 14:46 WIB

Wamendag: 11 Perjanjian Dagang Masih Proses Negosiasi

Banyak negara-negara di dunia yang melakukan proteksi atas produk Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ilustrasi).
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, sebanyak 11 perjanjian dagang masih dalam proses negosiasi. Pemerintah berharap sebagian dari perjanjian tersebut bisa diselesaikan hingga akhir 2021.

"Mudah-mudahan minimal setengahnya bisa dalam tahun ini," kata Jerry, Selasa (23/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, dari 11 perjanjian dagang tersebut, perjanjian paling besar yakni Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perundingan perjanjian IEU-CEPA telah dimulai sejak 2017 dan diharapkan selesai pada tahun 2021.

Jerry mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kemendag agar mempercepat proses perundingan perjanjian dagang. Itu semata-mata agar Indonesia bisa mendapatkan fasilitas perdagangan dari mitra dagang sehingga bisa meningkatkan ekspor.

Lebih dari itu, Jerry mengatakan perjanjian dagang yang diupayakan pemerintah dengan keras nantinya harus bisa termanfaatkan oleh para pelaku usaha. Sebab, tujuan dari dilakukannya perundingan agar memberikan manfaat bagi dunia usaha untuk bisa mengembangkan pasarnya ke level global.

Selain IEU-CEPA terdapat sejumlah perjanjian dagang yang juga ditargetkan tahun ini, yakni Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia Pakistan TIGA, Indonesia-Bangladesh PTA, Indonesia-Tunia PTA, serta Indonesia-Iran PTA.

Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, mengatakan, Indonesia harus memanfaatkan seluruh akses yang bisa digunakan untuk meningkatkan penetrasi pasar barang dan jasa ke luar negeri.

"Harus ada terobosan untuk bisa masuk ke pasar global, tapi kita juga harus bagaimana seketat mungkin mengatur barang yang masuk, bukan melarang," kata Bima.

Ia pun menyinggung soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengajak masyarakat untuk benci produk asing. Menurutnya, ungkapan itu tidak aneh karena banyak negara-negara di dunia yang melakukan proteksi atas produk Indonesia dengan hambatan tarif maupun non tarif.

Menurutnya, hal itu juga bisa dikatakan sebagai cara untuk membenci produk Indonesia. Oleh sebab itu, di tengah banyaknya proteksionisme yang dilakukan negara-negara di dunia, Indonesia harus tetap berupaya dan jangan berkecil hati untuk membuka peluang yang ada.

"Kemendag harus pro-aktif, perluas akses pasar yang menguntungkan melalui perjanjian dagang untuk ekspor barang dan jasa. Jangan kita hanya jadi objek, tapi juga subjek," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement