REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengelola hotel dan apartemen serta pusat perbelanjaan (mal) dilarang menyedot air tanah dan harus berlangganan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.
"Pengelola hotel, apartemen dan mal wajib berlangganan atau beralih memanfaatkan air bersih dari PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Hal ini untuk menjaga kondisi lingkungan sekitar," ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono didampingi Dirut PDAM Tirta Asasta Depok M Olik Abdul Holik saat memperingati Hari Air Sedunia, Selasa (23/3).
Menurut Imam, penyedotan atau pengambilan air tanah untuk kebutuhan apartemen, hotel dan mal sangat dilarang karena membawa dampak kekeringan bagi warga sekitar terlebih musim kemarau, selain juga merusak lingkungan.
"Jka ada warga yang merasa kekeringan dan tidak mendapatkan air tanah secepatnya lapor ke Pemkot Depok terlebih lingkungan mereka berdekatan dengan apartemen, hotel dan Mal," jelasnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Muhammad Olik Abdul Holik mengatakan, pihaknya memiliki program gratis sambungan air untuk mendorong masyarakat terutama hotel, apartemen, pusat belanja dan ruko di Kota Depok dalam memanfaatkan air bersih dari PDAM Tirta Asasta.
"Hampir semua hotel di Jalan Raya Margonda sudah memasang air dari PDAM. Hanya Hotel Bumi Wiyata dan Kampus Gunadarma yang belum dan sudah diberikan surat arahan dan teguran agar mengikuti aturan yang berlaku di Pemkot Depok untuk penggunaan air bersih dari PDAMI," pungkasnya.