Selasa 23 Mar 2021 15:06 WIB

Perkuliahan Offline Diizinkan Meski PPKM DKI Diperpanjang

Wagub DKI ingatkan perkuliahan offline tetap harus terapkan protokol kesehatan

Rep: Flori sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, selama penerapan perpanjangan kebijakan PPKM Mikro hingga 5 April 2021, terdapat sedikit perubahan aturan pada bidang pendidikan. Ariza menyebut, dalam periode kali ini, kegiatan perkuliahan sudah dapat dilaksanakan secara tatap muka atau offline dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, selama penerapan perpanjangan kebijakan PPKM Mikro hingga 5 April 2021, terdapat sedikit perubahan aturan pada bidang pendidikan. Ariza menyebut, dalam periode kali ini, kegiatan perkuliahan sudah dapat dilaksanakan secara tatap muka atau offline dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, selama penerapan perpanjangan kebijakan PPKM Mikro hingga 5 April 2021, terdapat sedikit perubahan aturan pada bidang pendidikan. Ariza menyebut, dalam periode kali ini, kegiatan perkuliahan sudah dapat dilaksanakan secara tatap muka atau offline dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Ada perubahan cuma untuk pendidikan, di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).

Ariza menjelaskan, kegiatan belajar mengajar itu akan dimulai dengan uji coba pada perguruan tinggi maupun akademi. Sebab, menurut dia, para mahasiswa lebih mudah dan cepat beradaptasi dengan adanya tatanan baru. 

Di sisi lain, lanjut dia, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tengah menyusun sejumlah aturan serta mekanisme dalam pelaksanaan sekolah tatap muka kembali. Mulai dari jenjang SD hingga SMA. 

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online, tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," jelas dia.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 22 Maret 2021.

Adapun dalam pelaksanaan perkuliahan itu berdasarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat. Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. 

Kemudian, dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement