Selasa 23 Mar 2021 15:44 WIB

Definisi Terorisme Terlalu Luas, Ini Kata KontraS

‘Kali ini, mungkin OPM masuk definisi terorisme, ke depan bisa jadi kelompok lain.’

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Wakil koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, melihat kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) bisa saja dimasukkan sebagai kelompok terorisme jika melihat Undang-Undang (UU) Terorisme. Namun, dia menyorot satu hal, yakni itu juga dapat terjadi pada kelompok-kelompok lain karena definisi terorisme di UU tersebut terlalu luas. 

"Kalau dikatakan apakah memungkinkan atau tidak, jika dilihat dari definisi UU Terorisme itu bisa memungkinkan," jelas Arif saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (23/3). 

Baca Juga

Dia menyatakan, itu bisa dilakukan karena definisi terorisme dalam UU Terorisme teramat luas dan pemerintah dapat menafsirkannya sendiri. Menurut Arif, luasnya definisi terorisme itulah yang sejak awal pihaknya kritisi. 

Kali ini, kata dia, mungkin Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) yang akan dimasukkan ke dalam definisi itu, ke depan bisa juga terjadi kepada kelompok lain. "Mungkin kali ini OPM, kita tidak tahu mungkin ke depan kelompok-kelompok yang mengkritisi pemerintah atau kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan, baik itu berbasis agama atau sosial politik, juga bisa dikatakan sebagai organisasi teroris," kata Arif. 

Sebelumnya, BNPT sedang melakukan kajian terkait bisa tidaknya KKSB Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris. Selama ini, kelompok tersebut kerap disebut TPN-OPM. 

"Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3). 

Boy melihat tindakan yang dilakukan KKB Papua layak dikategorisasikan sebagai organisasi terorisme. Hal tersebut lantaran dalam aksinya KKB kerap melakukan kekerasan menggunakan senjata api hingga merenggut nyawa sipil dan aparat. 

"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," tegas Boy. 

Terkait itu, Boy mengatakan BNPT tidak bisa memutuskan itu sendiri. BNPT akan membuka ruang diskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga lain, termasuk juga Komnas HAM dan DPR. BNPT berharap hasil diskusi tersebut nantinya juga bisa menjadi saran kepada Presiden terkait kemungkinan TPN-OPM dimasukan dalam kategori organisasi terorisme.  

"Ini juga tentu perlu pembahasan-pembahasan, kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita secara terbuka, secara obyektif untuk melihat, sehingga dalam persangkaan kepada pelaku-pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana terorisme," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement