Selasa 23 Mar 2021 16:18 WIB

Gisel dan Nobu Hadir di PN Jaksel Sebagai Saksi

Gisel tidak berkomentar banyak, hanya berharap doa agar sidang berjalan lancar.

Penyanyi atau artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/3). Kehadiran Gisel tersebut untuk menjadi saksi untuk dua terdakwa PP dan MN dalam kasus penyebaran video asusila. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Penyanyi atau artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/3). Kehadiran Gisel tersebut untuk menjadi saksi untuk dua terdakwa PP dan MN dalam kasus penyebaran video asusila. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai saksi, Selasa (23/3). Mereka jadi saksi untuk dua terdakwa PP dan MN dalam kasus penyebaran video asusila.

Gisel didampingi kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan mengenakan busana berwarna krem, ia berjalan memasuki PN Jakarta Selatan.

Tanpa banyak memberikan komentar, ia hanya mengharapkan doa agar sidang berjalan lancar. "Doa saja," katanya singkat.

Beberapa menit sebelumnya, Nobu sudah lebih dahulu tiba di PN Jaksel tanpa banyak berbicara. Ia mengenakan kemeja putih dibalut setelah jas.

Keduanya kemudian langsung memasuki ruang Sidang III PN Jakarta Selatan. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu dilaksanakan secara tertutup.

Sebelumnya, sidang kedua dengan terdakwa PP dan MN pada Selasa (16/3) ditunda karena petugas kepolisian yang menangkap dua terdakwa berhalangan hadir. Begitu juga Gisel yang beberapa waktu lalu sempat tidak menghadiri sidang karena ada keperluan keluarga.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement