REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2020 disebut meningkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyambut baik hal tersebut.
Menurutnya banyaknya permohonan gugatan pilkada yang dikabulkan MK sehingga banyak terjadi PSU di sejumlah daerah merupakan kabar gembira.
"Bahwa MK mampu memberi koreksi atas praktek kecurangan yang dilakukan pihak tertentu dalam pilkada," kata Luqman kepada Republika.co.id, Selasa (23/3).
Luqman mengatakan, salah satu faktor yang membuat kecurangan gampang terjadi dalam pilkada yaitu apabila kekuasaan pemerintah lokal berpihak pada salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, evaluasi atas praktek netralitas penyelenggara negara di semua tingkatan penting dilakukan.
"Maka, sangat penting dilakukan evaluasi total penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 kemarin. Berbagai kekurangan yang ditemukan, akan menjadi bahan untuk menyempurnakan regulasi maupun kompetensi para penyelenggara Pilkada 2024 yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu terkait PSU yang diperintahkan MK, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut percaya dapat dilaksanakan dengan baik. Menurutnya rakyat setempat akan mengawasi secara ketat proses PSU.
"Pengawasan rakyat ini akan menjauhkan PSU dari praktek kecurangan," tuturnya.