Selasa 23 Mar 2021 16:45 WIB

KPK Periksa Wakil Gubernur Sulsel Terkait Nurdin Abdullah

Dia diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Foto: humas pemprov sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman. Pria yang kini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel itu diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.

"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/3).

Selain Andi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya dari pihak wiraswasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. Ali mengatakan, ketiga saksi tersebut juga akan diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK dari para saksi tersebut. Kendati, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement