REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendukung pembiayaan ekspor pesawat CN-235 ke Nepal dan Senegal, kawasan Asia Selatan, dan Afrika, dengan total nilai Rp 354 miliar. Pembiayaan kepada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) itu dilakukan dengan skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dari pemerintah dan merupakan bentuk komitmen untuk mendukung peningkatan ekspor produk unggulan.
Bagi PTDI, ekspor ke Senegal itu adalah yang kedua setelah ke Nepal pada 2019. Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (23/3), mengatakan, dukungan LPEI tersebut penting untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan.
Perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika dan Asia Selatan, sangat terbuka namun kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan semua fasilitas untuk menembus pasar tersebut.
"Peran pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan (ekspor) ke negara-negara tersebut," ujar Agus.
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI terbukti mampu menjembatani PTDI sebagai salah satu industri strategis nasional untuk menembus pasar non-tradisional. Perluasan pasar itu sendiri diyakini dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ekspor pesawat terbang ke Senegal memiliki nilai strategis bagi industri nasional karena supply record- export order dan kepuasan pelanggan luar negeri menjadi salah satu syarat utama dalam evaluasi pada tender-tender internasional. Proyek tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk memasuki pasar negara Asia Selatan dan kawasan Afrika.
Manfaat pembiayaan LPEI kepada PTDI turut mempengaruhi puluhan industri dalam negeri yang memasok kebutuhan industri pesawat terbang, antara lain bidang usaha machining for landing gear, tube forming, polyurethane, heat treatment, thermo forming of acrylic, tool and jig, dan puluhan industri lainnya.
Sebagai catatan, LPEI merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk memberikan penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor dalam rangka mendukung program ekspor nasional (Undang-undang No.2/2009).LPEI mendapatkan Penugasan Khusus Ekspor atau National Interest Account (NIA) dari pemerintah untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah.