Selasa 23 Mar 2021 17:03 WIB

Pemerintah Tunggak Insentif Nakes Rp 1,48 Triliun

Kemenkeu komunikasi intens dengan BPKP dan Kemenkes agar insentif segera dicairkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disebut masih memiliki tunggakan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan sebesar Rp 1,48 triliun. Saat ini tunggakan tersebut dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya menjanjikan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan Covid-19.

“Tunggakan insentif nakes (tenaga kesehatan) yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp 1,48 triliun,” ujarnya saat konferensi pers APBN KITA secara virtual, Selasa (23/3).

Menurutnya dana pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 5,28 triliun.

"Ini termasuk untuk insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai Juni," ucapnya.

Ke depan pihaknya berupaya melakukan komunikasi secara intens dengan BPKP dan Kementerian Kesehatan agar insentif tersebut segera dicairkan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 insentif diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement