REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai penghentian sementara Vaksin Nusantara yang diinisiasi oleh Terawan Agus Putranto. Kemenkes mengatakan, penelitian Vaksin Nusantara hanya dihentikan sementara hingga memenuhi persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihak RSUP Dr Kariadi Semarang yang mengajukan penghentian sementara tersebut. Pengajuan permohonan itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Dodik Tugasworo Pramukarso.
"Ini permintaan dari RSUP Kariadi untuk sementara waktu. Mereka melengkapi dulu persyaratan CPOB yang diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk masuk ke tahap uji klinis fase kedua," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (23/3).
Kini, ia menyebut pihak RSUP Kariadi sedang menyiapkan persyaratan CPOB. Jika persyaratan terpenuhi maka penelitian vaksin akan masuk ke tahap uji klinis fase ini.
Nadia memperkirakan penghentian sementara ini berlangsung dalam waktu yang tidak lama. Sebab, dia melanjutkan, secara paralel BPOM juga mengkaji persyaratan CPOB tersebut.
"Usai dihentikan sementara, Kemenkes tetap berkomunikasi dengan pihak RSUP Dr Kariadi," katanya.