REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat penerima suntikan vaksis segera melapor kepada fasilitas kesehatan apabila merasakan ada efek samping. Kendati begitu, satgas menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) yang esktrem dan berbahaya.
"Pemerintah memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan aman berkhasiat, halal, dan minim efek samping. Namun bagi siapapun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar, segera melapor ke faskes terdekat demi keselamatan masing-masing individu," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (23/3).
Laporan efek samping atau KIPI ini, selain berguna untuk menyelamatkan penerima vaksin juga berguna untuk mengoptimalkan monitoring KIPI oleh pemerintah. Hasil monitoring nantinya akan digunakan untuk pengambilan kebijakan terkait vaksinasi ke depan. Ada dua lembaga yang secara spesifik mengawasi KIPI, yakni Komnas KIPI dan BPOM.
Sampai hari ini sudah lebih dari 5,7 juta orang menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama. Sementara dosis kedua baru diberikan kepada 2,49 juta orang.
"Hal ini merupakan capaian positif dan harus tetap ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlindungi dari Covid-19. Saya meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Wiku.
Program vaksinasi Covid-19 sendiri sudah masuk tahap kedua dengan sasaran pekerja publik dan lansia. Ada tiga produk vaksin yang sudah digunakan di Indonesia, yakni produksi Coronavac produksi Sinovac, vaksin Covid-19 produksi Bio Farma yang diolah dari bulk Sinovac, dan vaksin Astrazeneca.