REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menggodok surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang baru untuk mengatur kebijakan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro yang lebih dulu mengatur tentang kegiatan perkuliahan tatap muka.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kendati akan diizinkan nantinya, pembelajaran tatap muka untuk pendidikan dasar dan menengah tetap perlu dilakukan secara bertahap. Kegiatan pembelajaran tatap muka juga perlu dimulai dari institusi percontohan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Pengawasan yang dilakukan terkait pembelajaran tatap muka mengacu pada SKB tersebut. Untuk itu SKB masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga beserta detail SOP-nya oleh Kemendikbud yang juga libatkan pakar yang akan diumumkan segera," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (23/3).
Sebelumnya, kebijakan mengenai pembalajaran pendidikan dasar dan menengah mengacu pada SKB 4 Menteri Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi yang diteken Agustus 2020. Di dalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa satuan pendidikan di zona kuning dan hijau berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19, boleh melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.
SKB tersebut menegaskan, sekolah boleh tatap muka jika pemerintah daerah sudah memberi izin melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, izin untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama harus mendapatkan izin dari kantor wilayah setempat yang juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
Di ibu kota, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Aturan ini juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi sudah diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap.
Dalam pelaksanaan perkuliahan itu berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pada pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran.
Kemudian, dalam pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan.