Selasa 23 Mar 2021 19:19 WIB

MUI Belitung Minta Polisi Tindak Judi Togel

Aktivitas perjudian togel yang meresahkan masyarakat.

Red: Ani Nursalikah
MUI Belitung Minta Polisi Tindak Judi Togel. Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
MUI Belitung Minta Polisi Tindak Judi Togel. Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta polisi menindak tegas aktivitas perjudian togel yang meresahkan masyarakat.

"Kami harapkan aparat terkait bergerak cepat menindak perjudian togel dan penjualan miras sebelum datangnya bulan suci Ramadhan. Jangan sampai kita menodai serta mengotori bulan suci Ramadhan," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah, Selasa (23/3).

Baca Juga

Menurut dia, MUI Belitung prihatin dengan maraknya aktivitas judi togel karena dikhawatirkan merusak moral masyarakat. Ramansyah mengatakan Islam sangat mengecam keras dan mengharamkan segala aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Allah SWT melarang judi sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90. "Arti ayat tersebut adalah wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Jadi sudah sangat jelas bahwa Islam sangat mengharamkan perbuatan judi," ujar dia.