Selasa 23 Mar 2021 19:44 WIB

Ombudsman RI Ingatkan Wilayah yang Buka Sekolah Tatap Muka

Ada pengkhususan tersendiri bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Perwakilan Obudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Perwakilan Obudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lima pemkab/pemkot lain termasuk Kota Bekasi mempertimbangkan secara berhati-hati pelaksanaan percontohan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan bahwa di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. 

Dalam diktum ke satu point A dan B, ada pengkhususan tersendiri bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat. Begitu juga dengan lima wilayah Penyangga DKI Jakarta. 

Baca Juga

“Dalam Inmedagri tersebut, Pemerintah Pusat menggaris bawahi proses pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara (online), percontohan atau modeling tatap muka baru bisa dilaksanakan oleh universitas atau akademi. Sementara untuk pendidikan tingkat menengah atas ke bawah masih dilakukan secara daring,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3).

Selain itu, kata dia, wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat khususnya lima wilayah penyangga hingga saat ini statusnya masih wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di dalam ketentuan PSBB, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), setiap daerah yang telah mendapat status PSBB tidak bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka. 

“Untuk itu, berbeda dengan daerah yang tidak masuk kedalam penetapan PPKM tahap V dan termasuk ke dalam wilayah PSBB yang penetapan proses Pembelajaran tatap Muka bisa ditetapkan secara langsung oleh Kepala Daerah,” jelasnya.

“Untuk wilayah yang masuk dalam kedua kebijakan tersebut khususnya wilayah yang status PSBB-nya belum dicabut, setiap perubahan kebijakan fundamental seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berpotensi besar terhadap peningkatan transmisi Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sektor penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement