REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Zainur Mashir Ramadhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar secara langsung. Ada beberapa alasan atau pertimbangan majelis hakim mengabulkan HRS menjalani sidang offline perdananya pada Jumat (26/3) mendatang.
Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS pada Selasa (23/3), menetapkan sidang perkara HRS dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.
Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan. Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa HRS didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jaktim.
"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya menjamin akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan. Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, jaminan itu telah ditandatangani secara resmi.
"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin (tidak ada)" jelas dia.
Alamsyah mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk tidak berkerumun. Termasuk, bisa menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar PN Jaktim. Hal itu, demi kelancaran sidang HRS setelah Majelis Hakim mengabulkan keberatan sidang daring.
"Alhamdulillah majelis hakim perkara 221, 222 dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk sidang offline. Saya kira itu prinsip dan kita ucapkan terimakasih,’’ ujar pengacara HRS yang lain, Munarman di depan PN Jaktim, Selasa (23/3).
Ketika ditanya jaminan berkerumun, Munarman menegaskan dengan berkaca pada situasi sidang hari ini. Menurutnya, tidak ada simpatisan yang berkerumun hari ini.
"Sudah terbukti kan," katanya.
Namun demikian, Munarman enggan memberikan tanggapan lebih lanjut menyoal jaminan kerumunan di sidang mendatang.
"Wah itu urusan nanti. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya enggak suka jawab yang framing begitu,’’ ujar dia sambil melangkah pergi.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa, sidang lanjutan HRS dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual. Jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," kata Teguh, Selasa.
HRS sebelumnya didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
In Picture: Sejumlah Perempuan Hadiri Sidang Habib Rizieq Shihab
Suasana di luar sidang
Persidangan HRS di PN Jaktim memang tak terhindarkan dari kemunculan kerumunan. Seperti yang terjadi pada hari ini, petugas kepolisian sampai harus membubarkan ibu-ibu simpatisan HRS yang mendatangi PN Jaktim.
Puluhan ibu-ibu menggelar aksi dengan melantunkan dzikir di bawah JPO Sumarno yang berada di samping PN Jakarta Timur. Mereka yang datang dengan menggunakan pakaian syar'i itu juga meneriakkan tuntutan pembebasan HRS.
Petugas kepolisian kemudian mengambil tindakan berupa imbauan kepada massa simpatisan untuk tidak berkerumun."Kami sudah imbau ibu-ibu secara baik-baik. Ini akan menimbulkan klaster baru," kata salah satu petugas Kepolisian melalui pengeras suara.
Meski sudah diperingatkan beberapa kali, ibu-ibu simpatisan HRS tetap memilih bertahan menggelar aksi. Hingga akhirnya petugas Polwan dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya persuasif untuk membubarkan ibu-ibu massa simpatisan.
Sempat terjadi ketegangan ketika beberapa ibu-ibu simpatisan HRS menolak saat diimbau untuk membubarkan diri oleh Polwan. Namun, upaya itu tak berlangsung lama, ibu-ibu simpatisan HRS satu persatu menjauhi area PN Jaktim.
Arus lalu lintas di depan PN Jaktim pun sempat tersendat saat berlangsung sidang HRS. Pada pagi hari sekitar pukul 09.40 WIB, kepadatan arus lalu lintas sudah terjadi mulai di depan halte TransJakarta Penggilingan ke arah PN Jaktim akibat penyempitan sebagian ruas jalan untuk pengamanan jalannya sidang.
Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas di depan PN Jaktim agar tidak terjadi kepadatan karena banyaknya pengendara yang melintas. Sejumlah simpatisan HRS terlihat di depan PN Jaktim sejak pagi, meskipun jumlahnya tidak sebanyak dibandingkan sidang minggu lalu.
"Bapak-bapak ibu-ibu mohon tetap dijaga protokol kesehatannya. Dijaga jaraknya jangan berkerumun," kata salah seorang petugas Kepolisian melalui pengeras suara.