Selasa 23 Mar 2021 19:50 WIB

Demokrat Usul RUU Pemilu Tetap Masuk Prolegnas Prioritas

Fraksi Demokrat tetap ingin revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Marwan Cik Asan
Foto: demokrat.or.id
Marwan Cik Asan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar Revisi Undang-Undang  Pemilu tetap dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan dalam rapat paripurna pengesahan prolegnas prioritas 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

"Kami memandang bahwa beberapa undang-undang tetap urgent untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas diantaranya adalah undang-undang Pemilu," kata Marwan, Selasa (23/3).

Baca Juga

Marwan beralasan, belajar dari pengalaman 2019 lalu, pemilu yang dilakukan secara bersamaan dinilai sangat menguras energi anak bangsa. Selain itu pelaksanaan pemilu secara serentak juga dinilai menguras biaya dan memecah konsentrasi masyarakat.

"Karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih, meskipun bisa saja nanti Pemilu 2024 ini akan diagendakan beberapa kali," ujar anggota Komisi XI DPR tersebut. 

Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat memandang RUU Pemilu sangat penting untuk dimasukkan dan dibahas di prolegnas prioritas 2021. Selain itu Fraksi Demokrat juga mendukung secara penuh seluruh undang-undang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat seperti undang-undang (UU) tentang Obat dan Makanan, uu tentang Wabah, UU tentang Daerah Kepulauan, UU Data Pribadi, UU tentang Otsus Papua.

"Prinsipnya kami setuju tapi kami mengharapkan agar kita dapat lebih memilih dan memilah karena tidak mungkin 32 UU itu kita selesaikan semua di tahun 2021 ini," ucapnya.

DPR resmi mengesahkan prolegnas prioritas 2021. DPR tetap pada keputusan hasil rapat kerja Baleg dengan Kemenkumham dan PPUU DPD pada awal Maret lalu yang mengesahkan 33 Fraksi. 

Sebelumnya DPR RI bersama dengan pemerintah dan DPD RI sepakat mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu maka daftar prolegnas prioritas 2021 kini menjadi 32 RUU. Namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan jumlah daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU).

"(Revisi UU) Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman, Selasa (9/3).

Supratman mengatakan RUU tersebut sudah dibahas sebelumnya. Namun di tengah situasi pandemi ini pemerintah kemudian menilai regulasi tentang perpajakan dianggap penting.

"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33, hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement