Selasa 23 Mar 2021 21:17 WIB

PN Jaktim Koordinasi Pengamanan Sidang Offline Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan ke PN Jaktim pada sidang berikutnya.

Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait pengamanan sidang lanjutan yang akan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab, pada Jumat (26/3) pekan ini. Koordinasi pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi massa simpatisan Rizieq Shihab yang tetap memilih datang ke PN Jakarta Timur.

"Mengenai nanti di-back up oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena yang menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam persidangan Selasa ini, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di ruang persidangan setelah sebelumnya hanya dilakukan virtual. Dia mengatakan keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab itu diambil Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.

Rizieq Shihab akan dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan pada Jumat (26/3) dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjeratnya yaitu perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait hasil tes usapCOVID-19 di RS UMMIdan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kerumunan di Megamendung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement