REPUBLIKA.CO.ID, * Oleh Ustadz Yusuf Suharto
Al-Makmun adalah khalifah pertama Bani Abbasiyah yang menerapkan doktrin kemakhlukan Alquran. Ia memang murid tokoh Muktazilah, Abu Hudzail al-Allaf.
Banyak ulama yang disiksa dan bahkan ada yang dibunuh karena tetap bersikukuh bahwa Alquran bukan makhluk.
Al-Makmun memerintahkan agar Imam Ahmad ibn Hanbal (w 241 H) dihadapkan kepadanya. Namun, ia meninggal ketika Imam Ahmad ibn Hanbal dalam perjalanan.
Al-Muktashim menggantikan al-Makmun, dan Imam Ahmad pun dihadirkan di Baghdad dalam forum debat dengan Muktazilah. Dari intelektual Muktazilah antara lain tampil Abdurrahman ibn Ishaq dan Ahmad ibn Abi Daud. Mereka mendebat Imam Ahmad hingga tiga, empat hari.
Imam Ahmad dihukum cambuk, tapi beliau tetap kukuh menyatakan bahwa Alquran itu sebatas perkataan Allah SWT, bukan makhluk. Beliau terus dicambuk hingga pingsan, bahkan dibangunkan paksa lalu tubuhnya digores pedang, dilempari dengan tanah dan diinjak-injak sebelum dimasukkan ke dalam penjara selama 28 bulan.
Selepas dari penjara, murid Imam Muhammad ibn Idris as Syafii (w 204 H) ini tetap berfatwa di mimbar Jumat dan majelis-majelis bahwa Alquran itu kalamullah, bukan makhluk. Adalah sebuah kebesaran jiwa, hingga Imam Ahmad memaafkan seluruh orang yang terlibat dalam penyiksaan itu.
Al-Watsiq menggantikan Al-Muktashim dan melanjutkan "kebijakan" ayahnya itu. Al-Watsiq berpesan kepada Imam Ahmad, "Jangan ada seorang pun yang mendekat kepadamu, dan jangan menetap di wilayah ini."
Imam Ahmad terpaksa mengisolasi diri, tidak menghadiri sholat jamaah, dan kegiatan lainnya hingga al-Watsiq meninggal dunia.
Pengganti al-Watsiq, yaitu al-Mutawakkil adalah seorang khalifah yang berpaham sama dengan pada umumnya masyarakat Muslimin, Ahlussunnah wal Jama'ah. Ia pun mencabut haluan keagamaan yang diterapkan al-Makmun, Al-Muktashim dan al-Watsiq.
Al-Mutawakkil sangat menghormati Imam Ahmad, sehingga memohon kepada sang imam, berkenan bertemu dengannya. Imam Ahmad dihadiahi harta yang banyak, tetapi Imam Ahmad tidak berkenan menerima, dan karena itu uang itu oleh Imam Ahmad dibagi-bagikan kepada para fakir miskin. Tunjangan bulanan pun beliau tak mau menerima.
Ibn Khalikan dalam Wafayatul A'yan mengisahkan bahwa ketika wafat, Imam yang lahir pada 164 Hijriyah ini ditakziahi 800 ribu orang, dan 60 ribu di antaranya adalah kalangan perempuan. Pada hari wafatnya, terdapat 20 ribu orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi yang masuk Islam.
*Dewan Pakar Aswaja Center PCNU Jombang, Jawa Timur. Naskah ini disarikan dari Kitab Syarh al-Kawakib al Lamma'ah tulisan Syekh Abi Fadhl Senori Tuban.