Rabu 24 Mar 2021 00:02 WIB

KPK Sita Rp 3 M dari Salah Satu Saksi Kasus Edhy Prabowo

KPK menduga Edhy Prabowo membagikan uang ke berbagai pihak.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 3 miliar dari seorang saksi karyawan swasta bernama Syammy Dusman dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK pada Selasa (23/3) memeriksa Syammy sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Syammy Dusman (karyawan swasta), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga

Saksi Syammy sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada Senin (1/3). Melalui pemeriksaan Syammy, KPK menduga Edhy membagikan uang ke berbagai pihak yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP pada 2020.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP). Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy. Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Baca juga : Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement