Selasa 23 Mar 2021 22:08 WIB

Dukung ETLE, Depok Terima Penghargaan dari Polda Metro Jaya

Pemkot Depok berperan menghubungkan Polrestro Depok dengan database milik Polda Metro

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Anggota kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima penghargaan dari Polda Metro Jaya atas dukungan dalam pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Depok. Penghargaan diterima Wali Kota Depok Mohammad Idris yang di dampingi  Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Pemkot Depok mendukung ETLE atau tilang elektronik (e-tilang) yang diterapkan Polrestro Depok. "Pemkot Depok berperan menghubungkan Polrestro Depok dengan database milik Polda Metro Jaya melalui Dedicated IP Public," ujar Sidik.

Baca Juga

Ia menjelaskan, dengan terhubungnya database antara Polrestro Depok dan Polda Metro Jaya membuat pelayanan tilang dapat dilakukan di Polrestro Depok. Dengan demikian, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan nyaman. "Jadi, warga tidak perlu ke Polda Metro Jaya, cukup di Kota Depok untuk mengurus proses administrasi tilangnya," jelas Sidik.

Menurut Sidik, Kota Depok merupakan kota pertama yang melakukan administrasi tilang mandiri. Sementara di kabupaten atau kota lain masih dilakukan di Polda setempat. "Ini merupakan salah satu inovasi antara Polrestro Depok dan Pemkot Depok. Semoga dengan diterapkannya ETLE di Kota Depok, pengguna jalan semakin disiplin dan masyarakat semakin aman dalam berlalu lintas," harapnya.

ETLE mulai diberlakukan 23 Maret 2021. Kota Depok baru memiliki satu titik kamera ETLE yang terletak di Jalan Margonda tepatnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) depan Balai Kota Depok.

"Iya dong, kami pasti mendukung penuh terhadap kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait ETLE yang merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tutur Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement