Selasa 23 Mar 2021 22:32 WIB

Tim Hukum Imbau Simpatisan HRS tak Berkerumun di PN Jaktim

Tim kuasa hukum bersyukur sidang HRS akan digelar secara langsung.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah perempuan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sejumlah perempuan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bersyukur Majelis Hakim mengabulkan permohonan agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline. Pihak HRS mengaku akan bekerja sama untuk bisa mengimbau massanya agar tidak berkerumun di persidangan.

"Alhamdulillah majelis hakim perkara 221, 222 dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk sidang offline. Saya kira itu prinsip dan kita ucapkan terimakasih," ujar anggota tim kuasa hukum HRS, Munarman di depan PN Jaktim, Selasa (23/3).

Baca Juga

Ketika ditanya jaminan berkerumun, Munarman menegaskan dengan berkaca pada situasi sidang hari ini. Menurutnya, tidak ada simpatisan yang berkerumun hari ini. "Sudah terbukti kan," ucapnya.

Namun demikian, Munarman enggan memberikan tanggapan lebih lanjut menyoal jaminan kerumunan di sidang mendatang. Sementara pengacara HRS Alamsyah Hanafiah menambahkan, soal jaminan pihaknya telah menandatangani. Hal itu dilakukan demi tidak terjadi kerumunan di PN Jakarta Timur.

"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin (tidak ada)," jelasnya.

Alamsyah mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk tidak berkerumun. Termasuk, bisa menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar PN Jaktim. Hal itu, demi kelancaran sidang HRS setelah Majelis Hakim mengabulkan keberatan sidang daring.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement