Rabu 24 Mar 2021 01:07 WIB

Februari-Maret, Virtual Police Tegur 105 Konten Media Sosial

Total terdapat 189 konten yang diajukan kepada virtual police.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Aksi terkait kasus ujaran kebencian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selama periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 pihaknya telah mengajukan 189 konten yang dianggap berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait ujaran kebencian.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Aksi terkait kasus ujaran kebencian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selama periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 pihaknya telah mengajukan 189 konten yang dianggap berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait ujaran kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selama periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 pihaknya telah mengajukan 189 konten yang dianggap berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait ujaran kebencian. Namun, berdasarkan hasil analisa ahli, hanya 105 konten yang berhasil untuk lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian.

"Terkait dengan pelaksanaan virtual police, update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3).

Kemudian virtual police melayangkan teguran kepada 105 konten sosial media yang diduga melanggar Undang-undang ITE terkait ujaran kebencian tersebut. Diharapkan hal ini dapat mengedukasi masyarakat dalam beremedia sosial.

"Sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Ramadhan juga menegaskan virtual police tidak menyasar atau mengawasi konten Whatsapp. Itu dikarenakan konten Whatsapp merupakan area privat atau area pribadi. Hanya saja tindak pidana di Whatsapp masih dapat diproses hukum dengan ketentuan tersendiri.

"Perlu dipahami platform media Whatsapp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," tegas Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, konten Whatsapp yang berisi dugaan tindak pidana atau bentuk pelanggaran lainnya dapat diproses hukum. Tentunya jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pidana. Artinya, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan jika menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan.

"Sehingga setelah saya sampaikan ini jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police," terang Ramadhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement