REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad melakukan kerja sama dengan aparat hukum untuk memberantas maraknya prostitusi daring yang kerap ditemukan di hotel hingga apartemen di Ibu Kota.
Selain itu, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, pihaknya akan meminta pengelola apartemen untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib agar penggunaan apartemen sesuai dengan kaidahnya, bukan diperuntukkan bagi kegiatan prostitusi.
"Kita akan minta nanti, seluruh pengelola apartemen di Jakarta untuk lebih meningkatkan lagi disiplin ketertiban dan penggunaan apartemen sesuai dengan peruntukan yang ada. Jadi, tidak diperkenankan adanya prostitusi daringdi apartemen," kata Riza.
Ia juga menyebut selama ini regulasi peraturan terkait berbagai kegiatan di hotel dan apartemen memang telah diatur sedemikian rupa. Namun, seiring dengan semakin maraknya pemberitaan terkait kegiatan prostitusi daring ini, tak menutup kemungkinan aturannya akan kembali disempurnakan.
"Jadi kita akan pelajari, biro hukum nanti akan melakukan kajian mendalam. Apakah regulasi yang ada dirasa belum cukup, perlu ada tindakan, perlu ada peningkatan sanksi umpamanya dan lain sebagainya," kata dia.
Meski begitu,Riza juga mengingatkan penanganan berbagai kegiatan tak senonoh ini tak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Di luar itu, kata dia, masyarakat juga harus turut serta menanggulangi perilaku dan kegiatan-kegiatan tersebut terjadi di sekitar mereka.
"Para orang tua misalnya, untuk memastikan mengawasi anak-anak mereka tak hanya di rumah, tetapi di lingkungan rumah yang jauh dari rumah di berbagai kegiatan," kata dia.