Rabu 24 Mar 2021 06:08 WIB

Fatwa MUI Soal Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Foto: Republika
Hukum melakukan vaksinasi saat berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, 

Fatwa No 13 Tahun 2021

Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

 

Vaksinasi ada dua cara:

1. Disuntikkan melalui otot (injeksi intramuskular)

2. Diteteskan ke dalam mulut 

 

Rekomendasi MUI:

- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan.

  Alasannya: Saat siang berpuasa, dikhawatirkan bisa bahaya karena lemahnya kondisi fisik.

- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

  Tujuannya: mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

 

Vaksinasi bertujuan meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. 

 

Sumber: MUI 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement