Rabu 24 Mar 2021 00:42 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Sita Dokumen dari Bank Panin

Pengeledahan kantor pusat Bank Panin terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah  Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Hari ini (23/3),tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. 

Baca Juga

Ali menyatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. "Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan  diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara, " ujar Ali. 

Ali melanjutkan, tim penyidik akan menganalisis dan memverifikasi berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW)  menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK. Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. "Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ujarnya.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR.

Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement