Rabu 24 Mar 2021 06:04 WIB

Masjid Tertua di London Gelar Vaksinasi Perdana

Sebanyak seribu orang ditargetkan menerima vaksin di hari pertama.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Tertua di London Gelar Vaksinasi Perdana. Umat Muslim menjalankan ibadah di salah satu masjid di London, Inggris.
Foto: EPA
Masjid Tertua di London Gelar Vaksinasi Perdana. Umat Muslim menjalankan ibadah di salah satu masjid di London, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Masjid tertua di London, yakni Masjid Fazl atau dikenal Masjid London menjadi tuan rumah vaksinasi Covid-19, Selasa (23/3). Sebanyak seribu orang ditargetkan menerima vaksin di hari pertama mulainya penyuntikan vaksin Covid-19 di masjid yang dibangun pada 23 Oktober 1926 itu.

Seperti dilansir Roya News, Rabu (24/3), memang terdapat kekhawatiran di tengah komunitas untuk mengikuti vaksinasi. Namun demikian menurut kepala klinis Laura Quinton, seiring waktu, kepercayaan mengikuti vaksinasi terus meningkat.

Baca Juga

"Bagi setiap orang yang kami vaksinasi dalam kelompok yang sulit dijangkau mereka memberi tahu dua atau tiga orang lain dan lalu berita itu menyebar," katanya.

Pusat vaksinasi di Masjid London itu dibuka bertepatan menandai setahun sejak dimulainya karantina wilayah karena virus corona. Sejak itu, 126 ribu orang telah meninggal salah satu korban tewas terburuk di dunia akibat pandemi.

Hari refleksi nasional menyaksikan keheningan yang diamati di parlemen dan di seluruh Inggris pada siang hari diikuti dengan lonceng yang berbunyi untuk meratapi yang meninggal dan menghormati mereka yang bekerja di garis depan seperti petugas kesehatan. Pada pukul 20.00 waktu setempat  masyarakat diminta berdiri di depan pintu rumah mereka dengan telepon menyala, lilin, dan obor untuk menandai peringatan. 

Baca juga : Pfizer Mulai Uji Coba Tahap Awal Obat Oral Covid-19

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement