REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor masih menangani kasus pencurian rel kereta yang melibatkan Kepala Desa Wates Jaya berinisial RI. Terkait kasus pidana ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak akan ikut campur.
Sebab, menurut Burhanudin, segala hal yang dilakukan pelaku harus dipertanggungjawabkan. "Kita semua serahkan kepada aturan hukum yang berlaku. Semua perbuatannya harus dipertanggungjawabkan. Jadi siapa yang megang api, maka harus berani panas," ucapnya, Selasa (23/3).
Di sisi lain, Burhanudin mengatakan, hingga saat ini, Pemkab Bogor belum menerima adanya permintaan pendampingan hukum dari pihak Kades Wates Jaya. Meski demikian, Pemkab Bogor akan memberikan pendampingan hukum jika diminta.
Namun, Burhanudin menegaskan, pendampingan hukum tersebut hanya bersifat memberi arahan terkait penanganan prosedur hukum.
"Bukan pasang badan, hanya mendampingi lebih kepada tata aturan prosedur yg harus dijalankan, kalau itu benar perbuatan melawan hukum siapapun, hukum adalah panglima," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, berkas perkara pencurian rel kereta yang dilakukan RI sampai saat ini masih belum dipegang oleh pihak Kejari Kabupaten Bogor.
Dia menuturkan, berkas perkara pencurian rel kereta itu masih P-19, yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian. "Kalau memang masih P-19 ada yang belum lengkap. Tapi kalau memang sudah P-21 kita akan langsung kirim berkas ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Munaji.
Lebih lanjut Munaji sendiri menyatakan, kasus tersebut akan ditangani oleh bagian Pidana Umum (Pidum) dari Kejari Kabupaten Bogor.
"Itu masuk Pidum, nanti akan kita cek lebih lanjut," jelasnya.