REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang- Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association/EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States/IE-CEPA) untuk selanjutnya akan dibahas pada sidang paripurna DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah yang dilaksanakan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3), perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh dan persetujuan untuk penandatanganan naskah RUU IE-CEPA.
“Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam siaran pers, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, negara-negara EFTA merupakan mitra yang ideal karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal. EFTA dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di benua Eropa dan tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.