REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengungah sertifikat vaksinasi ke media sosial. Alasannya, sertifikat vaksinasi Covid-19 yang didapat masyarakat usai mendapat suntikan vaksin tersebut berisi data-data pribadi yang bisa diakses dari QR code yang ada.
"Pemerintah meminta penerima vaksin covid yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke medsos atau mengedarkannya. Penting diketahui, di dalam sertifikat bukti telah divaksin terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (23/3).
Wiku meminta agar penerima vaksinasi menggunakan sertifikat sesuai kebutuhan. Menurutnya, data pribadi yang disebar secara ceroboh akan membawa risiko bagi pemiliknya.
Sebagai informasi tambahan, sertifikat vaksinasi ini juga belum bisa dijadikan dokumen syarat perjalanan seperti yang sempat diwacakan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada awal tahun ini. Wiku menjelaskan, penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan membutuhkan hasil kajian lengkap tentang efektivitas vaksin.
"Hal itu masih wacana. Masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi," ujar Wiku dalam keterangan pers pekan lalu.
Pemerintah, kata Wiku, tidak bisa sembarangan dalam menyusun regulasi terkait syarat perjalanan di tengah pandemi. Apabila studi mendalam tidak dilakukan, ia menambahkan, ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan virus Covid-19 saat melakukan perjalanan.
Baca juga : 13 Makanan Ini 'Dilarang' Dimakan pada Pagi Hari
"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan," kata Wiku.