Rabu 24 Mar 2021 09:17 WIB

Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW

PAW tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan ke PN Jakarta Pusat

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Joko Sadewo
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun masih menjadi anggota DPR Fraksi Demokrat.
Foto: Tangkapan layar
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun masih menjadi anggota DPR Fraksi Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, hingga kini belum dicopot keanggotaannya sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat. Meski Fraksi Partai Demokrat sudah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada  tapi tertahan oleh gugatan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan. Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan, karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat PAW kepada pimpinan DPR. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PAW tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan.

 

"Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tidak salah total 90 hari," ujar Marwan.

 

Fraksi Partai Demokrat, kata Marwan, sudah menyiapkan sosok yang akan menggantikan Jhoni di DPR. Namun ia masih enggan mengungkapkan namanya, sebelum adanya surat keputusan pemberhentian Jhoni.

 

"Belum bisa kita usulkan (nama pengganti Jhoni) kalau surat pemberhentiannya belum kita terima. Kan surat pemberhentiannya, SK nanti dari presiden," ujar Marwan.

 

Diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 239 ayat 2, pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR bisa diusulkan oleh partai.

 

Baca juga : Utang Luar Negeri Naik Lagi, Tembus Rp 6.361 Triliun

 

Namun dalam Pasal 241 menjelaskan, anggota partai politik yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Dalam Pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah terhadap Jhoni baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement