Rabu 24 Mar 2021 12:20 WIB

Pergantian Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Prosesnya Panjang

PAW untuk Sekjen Demokrat kubu Moeldoko itu belum dapat dilakukan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Foto: Prayogi/Republika.
Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun menghadiri sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan tersebut hingga Rabu (24/3) dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Fraksi Partai Demokrat DPR sudah memasukkan surat pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota Komisi V Jhoni Allen Marbun. Namun, Dasco mengatakan, PAW untuk Sekjen Demokrat kubu Moeldoko itu belum dapat dilakukan karena prosesnya harus melewati berbagai administrasi.

"Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari Presiden, dan kemudian kembali lagi ke DPR," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

Dasco menjelaskan, proses PAW terhadap Jhoni Allen tidak dapat dilakukan dalam proses cepat. Apalagi, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Partai Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ujar Dasco.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI hingga saat ini belum melakukan PAW kepada Jhoni Allen Marbun, meski partai sudah memecatnya secara tidak hormat. Sebab, Jhoni yang merupakan anggota Komisi V DPR diketahui melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga : Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW

"Prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan. Nah, tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat PAW kepada pimpinan DPR. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PAW tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan.

"Kalau ada gugatan, surat itu tidak diteruskan dulu sampai ada keputusan inkrah. Jadi, nanti pengadilan ada kasasi, kalau tidak salah total 90 hari," ujar Marwan.

Diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam pasal 239 ayat 2, pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR bisa diusulkan oleh partai.

Namun, dalam pasal 241 menjelaskan, anggota partai politik yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Dalam pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah terhadap Jhoni baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Marzuki Cs Batal Gugat, Demokrat AHY: Mereka Akhirnya Sadar

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement