REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Saiful Huda Ems, menjelaskan alasan Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan utamanya adalah karena merasa sudah tak penting lagi meneruskan perkara hukum itu.
Saiful menyampaikan status keanggotaan partai Marzuki Ali dkk juga sudah kembali setelah KLB Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang. Dalam KLB itu, memutuskan mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY serta memilih Jenderal (Purn) TNI Dr Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026.
"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi H Marzuki Alie dkk untuk melanjutkan gugatannya terhadap AHY di PN Jakarta Pusat karena status keanggotaanya sudah dikembalikan oleh KLB Partai Demokrat," kata Saiful salam keterangan pers yang diterima Republika pada Rabu (24/3).
Saiful juga menyebut alasan pencabutan gugatan demi menghindari kesan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY kalau melanjutkan gugatan. Ia membantah, pencabutan itu karena faktor tidak beraninya Marzuki meneruskan gugatan.
"Pencabutan gugatan tersebut bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan diri Marzuki Alie dkk," ujar Saiful.
Saiful menyampaikan Marzuki Alie dkk termasuk semua peserta KLB Partai Demokrat sepakat memutuskan hanya ada satu Partai Demokrat. Dan hanya ada satu Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang dengan Ketua Umum Jenderal (Purn) TNI D. Moeldoko.
Baca juga : Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW
"Kenyataannya masyarakat lebih menyukai Partai Demokrat yang dipimpin Jenderal daripada Partai Demokrat yang dipimpin Mayor (AHY)," klaim Saiful.
Sebelumnya, AHY memecat tujuh orang kader Partai Demokrat pada tanggal 26 Februari 2021 lalu. Mereka yang dipecat lantas mengajukan gugatan terhadap AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh Marzuki Alie dkk ke PN Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut. Namun pada 23 Maret, Marzuki mencabut gugatan itu.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyambut baik keputusan beberapa bekas kadernya mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob di PN Jakpus, Jakarta, Selasa, menilai keputusan itu tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Analisis kami mungkin dia (penggugat) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," kata Mehbob.
Baca juga : Terkoreksi Lagi, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000 per Gram
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa, turut mengapresiasi pencabutan gugatan pemecatan di PN Jakpus.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky.