Rabu 24 Mar 2021 14:00 WIB

Enam Kecamatan di Kota Kupang Masih Zona Merah Covid-19

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pun masih berlaku menyeluruh di Kupang.

Red: Yudha Manggala P Putra
Warga melihat peta peyebaran kasus Covid-19 melalui ponsel. Ilustrasi
Foto: Antara/Moch Asim
Warga melihat peta peyebaran kasus Covid-19 melalui ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang menyatakan hingga saat ini enam kecamatan di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih masuk zona merah Covid-19. Sebab itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan menyeluruh.

"Semua kecamatan di Kota Kupang masih masuk dalam zona merah Covid-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku secara menyeluruh di daerah ini. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Rabu (24/3).

Ernest yang juga sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang mengatakan saat ini terdapat sebanyak 1.425 orang pasien Covid-19 yang dalam perawatan dan karantina mandiri yang tersebar di enam kecamatan di Ibu Kota provinsi NTT itu.

Ia menyebutkan enam kecamatan yang memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu Kecamatan Alak 163 orang, Kelapa Lima 213 orang, Kelapa Lima 145 orang. Selain itu, di Kecamatan Kota Raja terdapat 227 orang, Kecamatan Maulafa 283 orang sedangkan yang terbanyak memiliki pasien Covid-19 terdapat di Kecamatan Oebobo.