Rabu 24 Mar 2021 15:00 WIB

DLH Kabupaten Bekasi Buru Pembuang Sampah di Perumahan GCC

Pembuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City terancam penjara enam bulan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sampah berserakan di pinggir jalan (ilustrasi).
Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
Sampah berserakan di pinggir jalan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang keluar dari dalam mobil lalu membuang sampah ke Perumahan Grand Cikarang City (GCC), Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kini sedang memburu pelaku yang tak bertanggung jawab tersebut. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menerangkan, pihaknya pasti bakal mencari pelaku pembuang sampah sembarangan itu. "Kita akan segera tindaklanjuti," jelas Peno di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3).

Dia menuturkan, pelaku terancam hukuman penjara enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Karena itu, DLH pasti mencari pelaku sampai ditemukan. "Ancaman hukumannya enam bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta," terang Peno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement