Rabu 24 Mar 2021 15:13 WIB

Israel Ancam Sanksi Otoritas Palestina atas Penyelidikan ICC

Israel berencana mencabut status istimewa pejabat Otoritas Palestina.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, TELAVIV -- Israel mengancam akan memberlakukan sanksi ekonomi pada Otoritas Palestina bila mereka melanjutkan kerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah pendudukan Palestina. Sanksi itu dapat berdampak pada program ekonomi yang didanai internasional di Palestina.

Dikutip dari Middle East Monitor, Rabu (24/3), situs berita Arab48 melaporkan stasiun radio Israel mengatakan pihak berwenang Israel berencana mencabut status istimewa pejabat Otoritas Palestina, sehingga akan membatasi kebebasan mereka melakukan perjalanan.

Baca Juga

Pada Ahad (21/3), pasukan pendudukan Israel mencabut status istimewa Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki, ketika ia baru tiba di Ramallah usai mengunjungi Den Haag melalui perbatasan Israel-Yordania. Kepala Staf Angkatan Darat Israel Aviv Kohavi yang mengkritik keras penyelidikan kejahatan perang tersebut mengatakan Jaksa ICC Fatou Bensouda telah melanggar batas. Ia mengklaim berdasarkan 'sudut pandang moral keputusan ini berbahaya'.

Ia mengatakan Bensouda tidak memahami kompleksitas perang modern dan tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan hubungan perang dengan hukum. Kohavi mengatakan penyelidikan ICC 'merusak nilai-nilai global'.

Pejabat militer Israel mengatakan penyelidikan atas kejahatan perang itu tidak akan 'menghalangi' mereka. Sebab, penyelidikan itu 'terpisah dari komplikasi perang-perang modern'.

Pada 3 Maret lalu, Bensouda mengumumkan membuka penyelidikan resmi terhadap kejahatan perang yang mungkin dilakukan Israel di wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Keputusan ini disambut baik Otoritas Palestina tapi dikecam Israel dan Amerika Serikat (AS). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement