Rabu 24 Mar 2021 15:35 WIB

Terdakwa Kasus Cabul Berkedok Spiritual Terancam Dipenjara

I Wayan Mahardika mengaku sebagai Sulinggih dan melakukan pencabulan kepada KYD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Strait times
Pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual bernama I Wayan Mahardika yang juga bekerja sebagai Sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, terancam pidana sembilan tahun penjara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengatakan, saat penyidikan Wayan tak ditahan.

"Kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Luga di kantor Kejari Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (24/3).

Dia menjelaskan, dasar dilakukan penahanan karena terdakwa I Wayan Mahardika telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun. Kedua, adalah syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Terdakwa mengaku, sebagai Sulinggih (orang yang disucikan) dan disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.

Luga mengatakan, terdakwa Wayan disangkakan melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.

Perkara itu dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3), termasuk barang bukti terkait sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Luga menjelaskan, meskipun TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Denpasar.

Kuasa hukum terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Wayan. Namun, permintaan itu belum disetujui Kejati Bali. "Dari klien kami berpikir bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan sampai hari ini juga beliau menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," kata Adi.

Dia menegaskan, nantinya melalui pengadilan akan kami buktikan apakah betul terjadi peristiwa itu atau tidak. Menurut Adi, alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement