REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meminta kepada Kongres untuk melarang senapan serbu, setelah penembakan massal yang terjadi di sebuah supermarket di Colorado. Penembakan yang terjadi pada Senin (22/3) itu menewaskan 10 orang termasuk seorang petugas polisi.
Biden secara khusus menyebutkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui oleh House of Representative yang didominasi oleh Partai Demokrat, terkait mekanisme pembelian senjata api. RUU tersebut akan menutup celah yang memungkinkan orang membeli senjata api di pameran senjata dan di internet tanpa pemeriksaan latar belakang.
Namun, sejumlah pengamat pesimistis rancangan aturan itu dapat lolos di Senat karena membutuhkan setidaknya sembilan suara dari Partai Republik. Saat ini, penjualan senjata dapat dilanjutkan jika pemeriksaan belum diselesaikan dalam tiga hari kerja. Kerangka waktu pemeriksaan dalam RUU diubah menjadi 10 hari.