Rabu 24 Mar 2021 16:52 WIB

Solo Miliki 76 Kampung Bebas Asap Rokok

Implementasi Perda KTR membutuhkan peran dari masyarakat.

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat menghadiri Festival Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di RW 29 Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (24/3).
Foto: binti sholikah
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat menghadiri Festival Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di RW 29 Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Sebanyak 76 kampung di Kota Solo telah mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas asap rokok (KBAR). Puluhan kampung tersebut kebanyakan masih dalam taraf membuat aksi-aksi implementasi.

Karenanya, Yayasan Kakak memberikan penguatan kepada delapan KBAR di Solo agar ke depan bisa menjadi model dan direplikasi di kampung lain. Delapan KBAR tersebut mendeklarasikan komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi dilaksanakan di sela-sela Festival Kampung Bebas Asap Rokok di RW 29 Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (24/3).

Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, menyatakan, meskipun sudah ada Perda, namun masih perlu didorong dalam impementasinya sehingga kawasan tanpa rokok bisa lebih optimal. Implementasi Perda KTR membutuhkan peran dari masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan KBAR yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.

Delapan KBAR tersebut yakni, Mojosongo RW 29 dan RW 19, Mangkubumen RW 03, Tegalharjo RW 02 dan RW 06, Karangasem RW 09, Sewu RW 07, serta Sondakan RW 13.

"Delapan KBAR ini memiliki komitmen bagaimana melakukan upaya-upaya untuk menjamin kesehatan masyarakat, mereka membuat aturan-aturan di tingkat kampungnya, mereka memperjuangkan begaimana rumah warganya sehat tanpa rokok," kata Shoim di acara tersebut.

Menurutnya, saat kampung-kampung tersebut mendeklarasikan KBAR, jumlah perokok di rumah masih tinggi, sekitar 70-80 persen. Karenanya, masing-masing pengurus KBAR berupaya menurunkan orang yang merokok di rumah, salah satu caranya dengan membuat saung rokok di area terbuka.

Upaya yang dilakukan delapan KBAR di antaranya pendataan perokok anak dan dewasa, pendataan warung yang menjual rokok dan mengiklankan, mendata perokok di dalam rumah, mengembangkan tanaman pengurai polutan, melakukan berbagai kegiatan kampanye dan edukasi di masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk menurukan angka perokok, antara lain, menekan munculnya perokok anak, menciptakan rumah bebas asap rokok, mewujudkan kawasan tanpa rokok sesuai Perda KTR.

"KBAR di Solo menargetkan akan membuat semua kampung di Solo sebagai kampung bebas asap rokok karena Solo sudah punya perda KRT, dimulai tingkat keluarga," imbuh Shoim.

Mengutip data WHO, lebih dari 4 juta kematian per tahun berhubungan dengan rokok. Hal itu menggambarkan diperkirakan akan terjadi peningkatan 10 juta kematian per tahun pada 2030, dengan 70 persen dari angka kematian tersebut terjadi di negara berkembang.

Prevalensi merokok usia anak meningkat dari 7,2 persen tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018, artinya peningkatan kira-kira 20 persen. "Hal ini menjadi keprihatinan bersama dan harus diikuti dengan aksi perubahan, mulai dari masyarakat, media, swasta dan pemerintah. Upaya KBAR harus diapresiasi, didukung sehingga berkelanjutan," ujar Shoim.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pengembangan KBAR sejalan dengan program Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA). Pemkot bakal melakukan intervensi dengan regulasi yang lebih teknis.

"Ya ini saya senang sekali sudah banyak RT-RT yang berpartisipasi. Nanti PR-nya tinggal implementasinya. Untuk kampung-kampung lain nanti kita sosialisasikan dulu. Ini juga tidak mudah," kata Gibran kepada wartawan di acara tersebut.

Gibran mengakui, saat ini masih banyak ditemukan puntung rokok di kawasan tanpa rokok, seperti taman cerdas, bahkan di Balai Kota. Ke depan, Pemkot bakal menindak tegas bagi pelaku yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok.

"Di taman cerdas, balai kota temuan puntung rokoknya masih banyak, nanti kita tindak juga. Tadi kan saya tanya juga harusnya ada rewards dan punishment," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan, hampir di semua kelurahan sudah punya KBAR meski di tingkat RW-RW. Kelurahan Mojosongo merupakan pelopor KBAR. Dengan adanya KBAR, diharapkan warga merokok pada tempatnya, seperti saung yang dibuat di RW 29 Mojosongo. Terlebih, Pemkot sudah punya Perda tentang KTR.

"Artinya kita sebetulnya tidak melarang merokok tapi merokoklah pada tempatnya. Tidak merokok di dalam rumah, di sembarang tempat, tapi sebetulnya lebih baik tidak merokok. Silahkan merokok kalau belum bisa berhenti tapi pada tempatnya, racuni diri sendiri tapi jangan orang lain," papar Siti.

Terkait adanya temuan puntung rokok di KTR, Siti menekankan perlunya kesadaran masyarakat ditingkatkan. Sebab, aparat pemerintah jumlahnya terbatas. Sehingga, ketika masyarakat sudah sadar, maka tidak perlu ditindak.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement