REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adzan merupakan salah satu sunnah yang utama sebelum melaksanakan sholat berjamaah.
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Sekretaris Fatwa di Dar Al Ifta (Lembaga Fatwa) Mesir, Syekh Mahmud Syalabi, dari seorang wanita terkait dengan wajib atau sunnah untuk melakukan adzan ketika sholat sendirian atau berjamaah di rumah.
Dilansir dari laman Masrawy pada Rabu (24/3), Syalabi mengatakan melalui video yang diterbitkan Dar Al Iftaa di saluran YouTube-nya, masalah ini terkait dua hal yaitu masalah adzan dan iqamah. Keduanya merupakan sunnah dalam sholat.
Itu merupakan sunnah sebelum masuk pelaksanaan sholat, dan ketika masuk ke dalam sholat. Dan sunnah sebelum masuk ke dalam sholat di antaranya adlaah adzan dan iqamah.
Namun ketika seorang pria atau wanita sholat sendirian di rumahnya, sunnahnya adalah melakukan adzan dan iqamah. Namun jika tidak mengumandangkan adzan, hanya berdiam diri dan lalu melaksanakan sholat, maka shalatnya tetap sah.
Disebutkan tidak ada keberatan terkait masalah itu. Namun sayangnya, yang bersangkutan akan kehilangan pahala dari sunnah adzan atau iqamah yang dia lewatkan itu.
Sumber: masrawy