Rabu 24 Mar 2021 18:29 WIB

RUU IKN ke Prolegnas 2021, Legislator, Kesepakatan Fraksi

Salah satu yang jadi kekhawatiran terkait pemindahan IKN yaitu persoalan pembiayaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengomentari soal dimasukannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke dalam prolegnas prioritas 2021. Dasco mengatakan, dimasukannya RUU IKN ke dalam prolegnas dilakukan atas kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.

"Saya lihat kan itu memang sudah dijadwalkan sudah lama dan memang kesepakatan dari fraksi fraksi itu dimasukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).

Selanjutnya, dia menyerahkan, sepenuhnya RUU IKN dalam pembahasan yang akan dilakukan DPR nantinya. Terkait cepat atau lambatnya pembahasan, kata dia, akan tergantung dinamika dalam pembahasan.

"Dan (RUU IKN) itu juga kan masuk ke dalam prolegnas yang melihat nanti situasi dan kondisi pembahasannya bisa cepat atau bisa lambat. Kan ini kan kita juga berharap pandemi ini juga nggak terlalu lama kan gitu," ucapnya.

Ditemui terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, alasan Baleg setuju RUU tersebut dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2021 yaitu sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi. Sehingga, dalam prosesnya pembiayaan IKN melalui pembiayaan lembaga investasi.

Selama ini, dikatakan Supratman, salah satu yang menjadi kekhawatiran terkait pemindahan ibu kota negara yaitu persoalan pembiayaan. Dia menilai, jika seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk maka pemindahan ibu kota dinilai sulit dilakukan mengingat ruang fiskal yang sangat terbatas. 

"Apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/3).  

Politkus Partai Gerindra itu menilai pemerintah sudah mengkaji secara matang terkait pemindahan ibu kota negara. Lagipula, tujuan pemerintah memindahkan ibu kota dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan.

"Kalau kemudian ibu kota negara ini pindah otomatis memberi dampak pertumbuhan pada daerah yang bersangkutan, jadi wilayah timur Indonesia akan semakin berkembang, Sulawesi dan lainnya," tuturnya.

Selain itu Pemerintah juga sudah berkomitmen menginginkan agar pemindahan ibu kota bisa segera jalan. Oleh karena itu, melihat sudah siapnya pembiayaan pemindahan ibu kota tersebut, Supratman melihat penting bagi DPR untuk menyiapkan payung hukum agar pemindahan ibu kota dapat dilakukan.  

"Otomatis, nggak bisa jalan kalau payung hukum nggak ada, payung hukum hanya undang-undang," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement