Rabu 24 Mar 2021 19:17 WIB

KPK Periksa 12 Pihak Swasta Terkait Korupsi Bansos Covid-19

12 orang pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. 12 orang dari pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/3).

Baca Juga

Adapun, ke-12 pihak swasta itu yakni Andreas dari PT Swarnabhumi, Rizal dari PT Putra Bumi Pahala Mandiri, Benedictus dari PT Maju Gemilang Mandiri, M. Iqbal dari PT Total Abadi Solusindo dan Ali Abulakan dari PT Toima Jaya Bersama.

Selanjutnya, Indradi dari PT Brahman Farm, Yulianus dari PT Inti Jasa Utama, Alida dari PT Hohian Putra Jaya, Herson dari PT Gosyen Sejahtera Utama,  Rika Eka Sari dari PT Rubi Convex, Rahmat Akmal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Henry Christiningsih dari PT Sraya Dinamika Mandiri.

Meski demikian, belum diketahui informasi apa yang akan digali penyidik KPK dari 12 orang tersebut. Kendati, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka suap bansos Covid-19.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement