Rabu 24 Mar 2021 20:27 WIB

KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Dua pejabat BPN menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat Konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3). KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat Konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3). KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua tersangka tersebut, yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita (GTU), dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Baca Juga

KPK menahan tersangka Gusmin di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. "Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Lili.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Keduanya diduga korupsi terkait dengan pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya," kata Lili pula.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement