REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua tersangka tersebut, yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita (GTU), dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).
KPK menahan tersangka Gusmin di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. "Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Keduanya diduga korupsi terkait dengan pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya," kata Lili pula.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.