REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menilai, pemecatan Jhony Allen Marbun dari partai Demokrat sudah sesuai prosedur. Ia menganggap, gugatan yang ditempuh Jhonny tak punya dasar kuat.
Mehbob menyampaikan, tim advokasi siap membela Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi gugatan Jhony Allen Marbun.
"Jhoni pantas dipecat. Lantaran, dia telah melakukan gerakan yang merongrong partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," kata Mehbob dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (24/3).
Mehbob menjelaskan, pemecatan Jhoni dari Demokrat masuk akal karena menjadi otak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang. Ia menegaskan KLB itu melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," ujar Mehbob.
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir mengklaim gugatan yang diajukan Jhoni Allen prematur. Ia mengusulkan jika Jhoni tak terima dipecat, maka harusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai bukan ke pengadilan. "Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," ucap Muhajir.
Diketahui, sidang antara tim advokasi DPP Partai Demokrat dengan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Jhoni Allen Marbun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3), hari ini. Perkara itu dengan nomor No: 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.