Rabu 24 Mar 2021 20:59 WIB

Polri Siapkan Personel Cadangan Jaga Sidang HRS

Sidang besok di Jakarta Timur akan dihadiri langsung oleh HRS.

Petugas Kepolisian mengimbau kepada massa pendukung untuk menjaga jarak saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Kepolisian mengimbau kepada massa pendukung untuk menjaga jarak saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan Mabes Polri menyiapkan personel cadangan untuk membantu Polda Metro Jaya dalam pengamanan sidang offline Rizieq Shihab atau HRS. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup," kata Rusdi dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (24/3). Menurut Rusdi, Polda Metro Jaya telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang offline Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan Jumat (26/3).

Baca Juga

"Yang jelas Polda Metro sudah merencanakan bagaimana kegiatan-kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan," kata Rusdi. Pada sidang sebelumnya, sebanyak 1.400 personel mengamankan jalannya persidangan, menghindari kerumunan para simpatisan yang datang ke persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung. Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, dihadiri terdakwa langsung.

Majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur. Dijadwalkan pada Jumat (26/3) akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab, dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement