Kamis 25 Mar 2021 00:08 WIB

PPATK Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Laporan yang diterima PPATK menjadi modal utama dalam proses penyusunan LHA dan LHP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Pelantikan Kepala PPATK. Kepala PPATK Dian Ediana Rae
Foto: undefined
Pelantikan Kepala PPATK. Kepala PPATK Dian Ediana Rae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Jumlah transaksi keuangan mencurigakan itu terjadi sepanjang tahun 2020. 

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3). "Sepanjang tahun 2020 kami telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Dian. 

Dian mengungkapkan, PPATK juga menerima 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, dan 6.829.607 laporan laporan transaksi transfer dana ke dalam dan ke luar negeri. Serta 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa lainnya. 

"917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan keluar daerah kepabeanan Indonesia," ujarnya. 

Selain itu, PPATK juga berencana menggandeng pelaku industri financial technology untuk menjadi pihak pelapor baru. Laporan yang diterima PPATK menjadi modal utama dalam proses penyusunan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diseminasikan kepada aparat hukum. 

Dikatakan Dian, dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, PPATK terus bersinergi dalam menjalani komitmen dalam pimpinan aparat penegak hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Sepanjang tahun 2020 PPATK telah menyampaikan 686 laporan hasil analisis dan 24 laporan hasil pemeriksaan pada aparat penegak hukum dan informasi kepada kementerian dan lembaga terkait," ungkapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement