Kamis 25 Mar 2021 07:41 WIB

Pengamat Nilai ETLE Ringankan Beban Petugas

Penegakan hukum berbasis teknologi bisa merubah prilaku masyarakat berlalu lintas

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas. Dengan ETLE pihak kepolisian tidak lagi memerlukan jumlah personel yang banyak untuk ditempatkan di jalan-jalan raya dalam melakukan pengawasan serta penegakan aturan lalu lintas.   

"Pengembangan teknologi bisa digunakan sebagai alat sarana membantu penegakan hukum atau peraturan lalu lintas dalam praktek di lapangan. Termasuk juga untuk penegakan peraturan lalu lintas di kota-kota seperti Jakarta dan sekitarnya," ujar analis kebijakan transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu saat dihubungi, Rabu (25/3).

Lebih lanjut, Azas mengatakan, pengawasan dan penegakan berbasis teknologi seperti sistem elektronik dalam ETLE bisa merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. Secara teknis penggunaan pengembangan teknologi membuat kinerja kepolisian lebih efektif, akuntabel, profesional dan modern dalam melayani masyarakat.

Menurut Azas, pemikiran menggunakan sarana elektronik dalam sistem penegakan muncul karena tingginya pelanggaran hukum lalu lintas di Jakarta. Itu disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Apalagi aspek keselamatan dalam berlalu lintas sering diabaikan oleh masyarakat sendiri. Sementara jumlah anggota kepolisian sangat kurang dan terbatas. "Perubahan pendekatan penegakan secara elektronik ini akan membantu  pengawasan, penegakan dan pembangunan perilaku tertib dalam berlalu lintas," kata Azas.

Azas menambahkan, perubahan perilaku yang dibangun akan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Berkurangnya angka pelanggaran maka akan mengurangi angka kecelakaan dan jatuhnya korban dalam berlalu lintas. Juga sangat membantu pengawasan serta penegakan peraturan dalam berlalu lintas masyarakat secara tegas konsisten."Tujuan utama dari penggunaan pengawasan secara elektronik ini pemerintah ingin menjadikan jalan raya dapat diawasi secara efektif,  menyeluruh dan penegakan hukum lalu lintasnya jadi lebih baik," kata Azas.

Baca juga : ETLE Lebih Canggih, Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement